close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Ridwan Djamaluddin Foto Antara
icon caption
Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Ridwan Djamaluddin Foto Antara
Nasional
Rabu, 09 Agustus 2023 19:11

Kejagung tetapkan mantan Dirjen Minerba jadi tersangka korupsi IUP PT Antam

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keduanya kini langsung menjalani penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka pertama adalah Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM.

“Sudah menetapkan 10 tersangka. Hari ini, kami tetapkan dua tersangka,” katanya di Kejagung, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain.

Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara Rp5,7 triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” jelas dia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan